Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat memvonis bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Emirsyah Satar selama lima tahun pidana.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan Emirsyah telah terbukti bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Rianto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Selain hukuman penjara, Emirsyah juga harus membayar denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan. Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar US$86.367,019.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah US$ 86.367,019, dengan etentuan terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," tambah Rianto.
Adapun, hal yang memberatkan vonis ini yaitu Emir sebagai satu dirut BUMN tidak berupaya mewujudkan pemberantasan korupsi. Sementara, hal yang meringankan vonis Emir yakni bersikap sopan hingga masih menjalani pidana korupsi pada perkara lainnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung telah menuntut Emirsyah selama 8 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Emir juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar pengganti US$ 86.367,019 subsider 4 tahun pidana.
Sebagai informasi, Emirsyah telah didakwa melakukan perbuatan memperkaya sendiri atau pihak lain dengan kerugian negara mencapai US$609 juta.
"Memperkaya diri terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo, Hadinoto Soedigno, Soetikno Soedarjo atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta SAS dan Nordic Aviation Capital PT, Ltd yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq. PT. Garuda Indonesia Tbk, seluruhnya sebesar US$609.814.504,00," ujar JPU Senin (18/9/2023).